Minggu, 25 September 2011

PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL


PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL 
OLEH : Deny Rudiyanto

  1. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa “Hukum Internasional” adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
  2. Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
    1. Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
    2. HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara).
  3. Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
    1. Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
    2. Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
    3. Asas Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
  4. Subjek hukum Internasional terdiri dari :
    1. Negara,
    2. Individu,
    3. Tahta Suci / Vatican,
    4. Palang Merah Internasional,
    5. Organisasi Internasional.
    6. Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional.
  5. Sumber Hukum Internasional:
    1. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
-         Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
-         Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
  1. Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
    1. Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty).
    2. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hokum.
    3. Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab.
    4. Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
    5. Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
  2. Sebab-sebab sengketa internasional.
    1. Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
-         Sengketa terjadi karena masalah Politik.
-         Karena batas wilayah.
  1. Penyelesaian sengketa internasional.
a.   Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
      -  Dengan cara damai, terdiri dari :
·         Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
·         Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
·         Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
·         penyelidikan
·         Penyelesaian di bawah naungan PBB
-         Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
·         perang dan tindakan bersenjata non perang
·         Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
·         Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain  dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
·         Blokade secara damai
·         intervensi

Kamis, 15 September 2011

KRIMINOLOGI

PENGETAHUAN SINGKAT KRIMINOLOGI
oleh : Deny Rudiyanto


Kriminologi adalah; Ilmu pengetahuan yang mempelajari atau mencari sebab musabab kejahatan,sebab-sebab terjadinya kejahatan,akibat –akibat yang di timbulkan dari kejahatan untuk menjawab mengapa seseorang melakukan kejahatan .
Itiologi adalah: Ilmu yang mempelajari sebab-sebab timbulnya kejahatan

Di dalam teori Lombroso di sebutkan bahwa mengidentifikasi suatu kejahatan dapat dilihat dari bentuk tubuh seseorang atau sinyalemen dan tanda-tanda kusus pada sesorang. Pada akirnya teori Lombroso tesebut hancur karena di dalam usaha para ahli mencari sebab-sebab kejahatan maka telah diterima secara umum bahwa tidak akan mungkin di cari hanya satu faktor yang dapat menerangkan sebab kejahatan pada umumnya ataupun suatu kejahatan yang khusus. Apa yang dapat di cari hanyalah faktor-faktor yang dalam hubungan dengan sejumlah faktor lain akan menghasilkan kejahatan.

Pemikiran teoritik Kriminologi dapat di bagi secara garis besar yaitu:

a. Mashab klasik dengan pelopornya: Cesare Bonesana,Ma Beccaria [ 1738-94 ] dan di modifikasi oleh Mashab Neo –Klasik melalui Code Penal Perancis 1819.
Pada Mashab ini melihat manusia sebagai mampunyai kebebasan memilih prilaku [free will] dan selalu bersikap rasional dan hedonistic [ cenderung menghindari segala sesuatu yang menyakitinya ]. Menurut pandangan ini pamidanaan adalah cara untuk menaggulangi kejahatan. Sehingga dapat dikatakan bahwa suatu kejahatan dapat di kurangi/ditiadakan dengan hukuman atau dengan sangsi yang keras.
Contoh ; hukuman mati ,hukuman seumur hidup,hukuman gantung dll.

b. Mashab Positivis dengan pelopornya adalah Cesare Lombroso[1835-1909] di anggap sebagai awal pemikiran ilmiah Kriminologi tentang sebab musabab kejahatan.
Mashab ini berkeyakinan bahwa prilaku manusia di sebabkan/di tentukan sebagian oleh faktor-faktor biologis,sebagian besar merupakan pencerminan karakteristik dunia sosial cultural dimana manusia hidup. Dalam teori ini bahwa kejahatan yang dilakukan oleh seseorang bisa di sebabkan oleh pengaruh-pengaruh baik dari dalam maupun dari luar sehingga para pelaku kejahatan tidak dapat hanya di pidana saja,akan tetapi harus dilakukan dengan menyelesaikan penyebab[ kausa ] nya terlebih dahulu. Jadi dalam teori ini kita harus bisa mencari mengapa seseorang melakukan kejahatan.

c. Mashab Kritikal Menurut mashab ini tidak penting apakah manusia itu bebas memilih perilakuknya [mashab Klasik] atau manusia itu terikat biologis [fisik] sosial dan cultural. Menurut mereka jumlah perbuatan pidana/kejahatan yang terjadi maupun karakteristik para pelakunya di tentukan terutama oleh bagaimana hukum pidana itu di rumuskan dan di laksanakan. Dalam mashab ini yang menentukan baik atau buruk adalah siapa yang berkuasa pada saat itu. Segala peraturan adalah dari orang yang berkuasa pada saat itu

Dari pemikiran teoritik kriminologi mengandung pemahaman kita bahwa kejahatan adalah perilaku manusia dan bahwa norma yang di langgar dapat dilihat secara berbeda oleh orang[ kelompok orang ] yang berbeda. Atau dapat dikatakan bahwa kejahatan adalah perilaku penyimpangan sosial. Lalu bagaimana harus kita pahami perilaku penyimpangan sosial ini. Salah satu faktor yang patut di perhatikan dalam hal ini adalah masalah urbanisasi yang perkembanganya banyak di pengaruhi oleh perkembangan industri dan perdangangan. Kehidupan baru yang terjadi di daerah perkotaan di bandingkan dengan daerah pedesaan di tandai antara lain dengan adanya ketegangan dan benturan norma dan nilai yang lebih luas, perobahan sosial yang cepat, mobilitas penduduk yang meningkat , adanya penekanan yang lebih besar kepada kepentingan individu dan penghargaan yang lebih tinggi kapada hal-hal yang bersifat materi.
Dalam kehidupan sehari –hari memang kita sering menyatakan celaan terhadap suatu perbuatan yang di anggap menyimpang dengan menyatakan bahwa perilaku tersebut melanggar kebiasaan atau melanggar adat atau malah melanggar peraturan namun apabila di kaji kembali jarang ada kesepakatan yang jelas tentang norma apa yang di langgar, hal ini di sebabkan oleh dua hal yaitu :
a. Kita harus menyadari bahwa terdapat norma dan aturan yang berbeda yang mengatur antar manusia dalam berbagai kelompok masyarakat
b. Hubungan antara penilai dengan pelanggar menentukan pula apakah perilaku tersebut dipandang sbagai penyimpangan.

Biasa suatu perbuatan hanya dapat dikatakan menyimpang apabila dilakukan oleh seorang anggota kelompok melawan aturan dalam kelompok bersangkutan. Atau dapat dikatakan bahwa hanya ada penyimpangan bilamana ada norma atau aturan yang menguasai perbuatan tersebut. Polisi harus mempunyai pengertian yang benar dalam menghadapi pelanggaran hukum.

Perlu kita sadari adakalanya perilaku menyimpang mempunyai fungsi untuk perbaikan/ memperbaharui tatanan masyarakat:
a. Sebagai lampu peringatan untuk menunjukan bahwa suatu kumpulan aturan sudah tidak efektif lagi sekarang.
b. Sebagai katup pengaman untuk mencegah akumulasi yang berlebih dan perasaan tidak puas dalam masyarakat yang bersangkutan.

Karena itu perlu kita perhatikan penyimpangan sosil mempunyai fungsi dalam masyarakat. Bilamana dasar berfikir tentang ini akan kita temukan bahwa perilaku menyimpang mmerupakan perwujutan dari :
a. Kepatutan dari aturan yang bersangkutan apakah baik [adail ] cukup baik atau tidak baik artinya penilaian terhadapbagaimana seharusnya aturan yang mengatur perilaku yang bersangkutan.
b. Penilaian terhadap sah atau tidak sahnya aturan itu, artinya apakah di keluarakannya aturan yang bersangkutan dilakukan berdasarkan kewenangan yang ada pada pembuat aturan.

Perkembangan kriminologi modern telah memperhatikan juga korban kejahatan di samping fokusnya yang pertama adalah pelaku kejahatan. Perhatian penegak hukum [ Polisi dan penuntut umum ] di Indonesia juga mulai di arahkan pada Viktimologi, namun persepsinya masih keliru. Bagaimana sebaiknya melihat masalah korban ? Gagasan pertama untuk penyelenggaraan suatu symposium tentang korban datang setelah Konggres ke 6 dari internasional Society of Criminology [ Madrid 1970 ] Konggres ke –7 ISC kemudian di laksanakan di Belgrado [ September 1973 ] Dengan symposium pertama ini maka Viktimologi telah di beri suatu pengakuan internasional sebagi suatu focus penelitian kusus dalam kriminologi.

Tokoh tokoh Kriminologi yang pada 20-30 tahun yng lalu telah mulai memperjuangkan agar korban korban juga mendapat perlakuan yang adil dari masyarakat, di banding terhadap hak-hak tertuduh dan narapidana adalah: Hans Von Hentig[ The Criminal and his Victim, new Haven 1949 ] Benjamin Mendelsohon [ Victimologie , Revue Internationale de Criminologie et de police Tecnique,1956 No 2 ] Paul Cornil [ Contribution de la Victimologie aux sciences criminologiques, Revue de droit penal et de Criminologie , April 1959 ] dan W.H Nagel [[Victimologie Tijdschrift voor Strafrecht , 1959 ] .

Bidang –bidang yang mendapat perhatihan dalam penelitian korban delik adalah
1. Peranan korban dalam terjadinya delik
2. Hubungan pelaku dengan korban delik
3. Sifat mudah di serangnya korban dan kemungkinanya untuk menjadi residivis
4. Peranan korban dalam sistim peradilan pidana, ketakuutan korban terhadap kejahatan
5. Sikapnya terhadap peraturan dan peneagakkan hukum.

Kembali mengenai penderitaan korban, kerugian itu dapat dibedakan antara yang bersifat materiil [ dalam perhitungan uang ] dan yang bersifat immaterii [ misalnya perasaan takut, sakit,sedih,kejutan psikis dan lain-lain ] yang menjadi masalah siapakah yang harus menyediakannya ? Mengenai korban tipe materiil maka yang harus mangganti atau yang sepantasnya mengganti adalah pelaku sedang pada korban dengan kerugian immateriil maka masyarakat atau negara yang harus menyediakan dalam hal ini misalnya adalah korban perkosaan, atau korban kejahatan kekerasan lainya maka pemerintah yang sehausnya menyediakan klinik-klinik untuk merawatnya.
Pada uraian tersebut diatas telah saya sebutkan tentang tokoh –tokoh Kriminologi yang memperjuangkan tentang perlakuan terhadap korban .