Minggu, 25 September 2011

PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL


PENGANTAR HUKUM INTERNASIONAL 
OLEH : Deny Rudiyanto

  1. Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa “Hukum Internasional” adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
  2. Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
    1. Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
    2. HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara).
  3. Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
    1. Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
    2. Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
    3. Asas Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
  4. Subjek hukum Internasional terdiri dari :
    1. Negara,
    2. Individu,
    3. Tahta Suci / Vatican,
    4. Palang Merah Internasional,
    5. Organisasi Internasional.
    6. Sebagian Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional.
  5. Sumber Hukum Internasional:
    1. Sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
-         Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
-         Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
  1. Menurut pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
    1. Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty).
    2. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hokum.
    3. Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab.
    4. Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
    5. Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
  2. Sebab-sebab sengketa internasional.
    1. Secara garis besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
-         Sengketa terjadi karena masalah Politik.
-         Karena batas wilayah.
  1. Penyelesaian sengketa internasional.
a.   Penyelesaian sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
      -  Dengan cara damai, terdiri dari :
·         Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
·         Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
·         Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
·         penyelidikan
·         Penyelesaian di bawah naungan PBB
-         Dengan cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
·         perang dan tindakan bersenjata non perang
·         Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
·         Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain  dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
·         Blokade secara damai
·         intervensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar